Halo Sobat ! | Members area : Register | Sign in
About me | SiteMap | Arsip | Terms of Use | Dcma Disclaimer
Jendri Aritonang. Diberdayakan oleh Blogger.

.

Teknik Penyiaran Radio...

PENYIARAN SEBAGAI PENUNJANG INDUSTRI KREATIF 
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam menunjang Pertumbuhan Industri Kreatif Teknik Penyiaran dan Perkembangan teknologi komunikasi telah melahirkan masyarakat yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi. Informasi telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan masyarakat.Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya semakin strategis, terutama dalam mengembangkan kehidupan demokratis.Dunia Broadcasting (penyiaran) adalah dunia yang selalu menarik perhatian bagi masyarakat. Aktivitas penyiaran tidaklah semata merupakan kegiatan ekonomi, tetapi ia juga memiliki peran sosial yang tinggi sebagai medium komunikasi. Komunikasi dapat didefinisikan sebagai proses penyampaian ide, gagasan dan atau opini dari seseorang yang disebut komunikator ditujukan kepada sejumlah sasaran. Dalam hal ini adalah komunikasi dengan dan atau tanpa media dengan tujuan mengubah perilaku orang lain.Penyiaran merupakan suatu kegiatan penyelenggaraan siaran radio dan televisi, yang diselenggarakan oleh organisasi penyiaran radio dan televisi. Output dari organisasi penyiaran adalah siaran. Medium radio dan televisi merupakan sarana komunikasi massa yang kemunculannya terjadi sebagai akibat dari revolusi di bidang elektronika.Bagaimana proses penyiaran berlangsung? pada prinsipnya sama dengan proses komunikasi. Proses komunikasi terjadi sejak ide itu diciptakan sampai dengan ide itu disebarluaskan. Langkah-langkahnya meliputi penggagas ide dalam hal ini komunikator, kemudian ide itu diubah menjadi suatu bentuk pesan yang dapat dikirimkan baik verbal dan nonverbal melalui saluran dan atau sarana komunikasi yang memungkinkan pesan itu mampu menjangkau khalayak luas.

BAB II
PEMBAHASAN

Proses penyiaran Terselenggaranya penyiaran ditentukan oleh tiga unsur yang menghasilkan siaran yaitu : studio, transmitter, dan pesawat penerima. Ketiga unsur ini kemudian disebut sebagai trilogi penyiaran. Paduan ketiganya yang kemudian akan akan menghasilkan siaran yang dapat diterima oleh pesawat penerima radio maupun televisi.Studio merupakan sistem yang cukup berperan dalam sebuah stasiun penyiaran, sebagai subsistem yang terintegrasi secara total, bagian studio memberikan andil untuk penyedia program
program regular yang bersifat live event atau recording program. Sistem studio pada umumnya terintegrasi dari berbagai unit sistem, seprti bagian audio, video system, dan pencahayaan serta dilengkapi prasarana seni atau art sebagi unsur pendukung produksi, khususnya untuk produksi audio visual.Studio merupakan tempat produksi informasi sekaligus menyiarkan, yakni mengubah ide dan atau gagasan menjadi bentuk pesan baik gambar maupun suara yang bermakna melaui sebuah proses yang mekanistik yang memungkinkan gambar suara itu dikirimkan melalui transmitter untuk selanjutnya diterima oleh sistem antena pada pesawat penerima (mediia receiver) guna dinikmati oleh khalayak dalam bentuk sajian acara.
Dalam produksi informasi, studio sebagai penyuplai acara di bagi menjadi 2 bagian kategori besar, yaitu:

  1. live event, misalnya program music, variety show,berita/news dan lain     sebagainya.
  2. Recording Event, program acara yang direkam lebih dahulu baik program acara nono drama seperti music, olahraga dan news maupun program acara drama
Trasmitter
         Merupakan salah satu unsur dalam proses penyiaran yang berfungsi mengantarkan gambar dan suara dari studio berupa gelombang elektromagnetik yang membawa muatan informasi untuk dipancarkan atau disalurkan melalui kabel atau serat optik. Sistem pemancaran (transmisi) dapat dilakukan melalui sistem terresterial (pancaran di atas tanah) dan sistem satelit ( menggunakan jasa satelit komunikasi).
Ada 3 cara sistem satelit komunikasi (telekomunikasi), sistem DBS (Direct Broadcasting Satellit) dan sistem semi DBS, serta sistem gabungan ( terristorial, penyaluran dan satelit).

Pesawat penerima
          Merupakan alat yang berfungsi mengubah gelombang elektro magnetik yang membawa muatan informasi berupa signal suara dan signal gambar proyeksi menjadi bentuk pesan yang dapat dinikmati. Pancaran gelombang elektro magnetik yang membawa muatan signal suara yang terbentuk melalui microfon, kemudian pancaran ini diterima oleh sistem antena untuk diteruskan ke pesawat penerima, dan signal suara itu diubah kembali menjadi atau audio di dalam audio/loudspeaker. Proses ini menghasilkan siaran radio. Sedang pancaran elektro magnetik yang membawa muatan signal suara, yang dihasilkan oleh microfon dan signal gambar proyeksi, yang dihasilkan oleh sistem lensa dan kemudian diubah menjadi signal gambar dalam tabung pengambil gambar (pick up tube) maka proses ini menghasilkan siaran televisi.Ketiga unsur tersebut bila dipadukan dapat menghasilkan siaran, seperti dalam bagan berikut ini:Bertindak sebagai komunikator dan sekaligus sebagai sumber informasi adalah penyelenggara siaran. Ide/isi pesan komunikator produksi dan disiarkan melalui stasiun penyiaran radio dan televisi (hasil produksi) dapat dinikmati atau dilihat dan didengar oleh komunikan melalui pesawat televisi dan atau pesawat radio. Isi pesan itu bertujuan untuk mengubah sikap dan perilaku khalayak.
Sementara penyiaran yang merupakan padanan kata broadcasting memiliki pengertian sebagai: kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio (sinyal radio) yang berbentuk gelombang
Elektromagnetik, yang merambat melalui udara, kabel, dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. Dengan demikian menurut definisi di atas maka terdapat lima syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk dapat terjadinya penyiaran. Jika salah satu syarat tidak ada maka tidak dapat disebut penyiaran.
Kelima syarat itu jika diurut berdasarkan apa yang pertama kali harus diadakan adalah sebagai berikut:
1. Harus tersedia spektrum frekuensi radio
2. Harus ada sarana pemancaran/transmisi
3. Harus adanya perangkat penerima siaran (receiver)
4. Harus adanya siaran (program atau acara)
5. Harus dapat diterima secara serentak/bersamaan
Dari kelima syarat penyiaran tersebut di atas hanya poin ke lima yang tidak kita bahas dalam buku ini karena hal tersebut sudah sangat jelas yaitu bahwa penyiaran harus dapat diterima secara serentak. Pada bab mengenai teknik penyiaran ini kita akan membahas tiga hal dari lima syarat penyiaran tersebut di atas yaitu mengenai spektrum frekuensi radio, sarana pemancaran atau transmisi dan perangkat penerimaan penyiaran. Sedangkan mengenai siaran atau program akan dibahas di bab tersendiri di buku ini yaitu mengenai program. Kita mulai pembahasan dengan spektrum frekuensi radio.Standar Prosedur Pengoperasian
Istilah standar prosedur pengoperasian atau standard operating procedure (SOP)pada awalnya hanya dipakai sebagai suatu syarat atau aturan untuk mengoperasikan suatu mesin peralatan mekanik atau elektronik. Syarat tersebut mutlak diperlukan dengan tujuan untuk melancarkan operasional dan membuat alat agar dapat digunakan dalam waktu yang relatif lebih lama.Dalam kaitan ini Wahyudi (1994) mengatakan para pengelola prograsm teknik dan administraasi/ ketatalaksanaan dalam wadah organisasi penyiaran bekerja diatas landasan saling pengertian, menghargai dan mengingatkan, untuk menghasilkan siaran yang berkualitas, baik dan benar.
Yang dimaksud dengan siaran berkualitas, baik dan benar adalah :siaran yang kwalitas suara atau gambar atau visual prima.
Siaran yang baik adalah siaran yang isi pesannya, baik audio atau visualnya bersifat informatif, edukatif, persuasif, akumulatif, komunikatif dan stimulatif.
siaran yang benar adalah siaran yang isi pesannya, baik audio dan atau visualnya diproduksi sesuai dengan sifat fisik medium radio dan atau televisi.Dengan memperhatikan kriteria siaran yang berkualitas, baik dan benar, maka diharapkan akan mampu memberikan kontribusi kepada khalayak berupa hasil produksi siaran yang benar- benar dapat dinikmati dan di tonton. Untuk siaran artistik terilat pada kode moral, sedangkan siaran karya jurnalistik selain terikat kode moral juga pada kode profesi jurnalistik.

RADIO PUBLIK DI DAERAH
         Bila kita ada di sebuah kabupaten atau kota dan kita ingin mendapatkan informasi mengenai pemerintahan setempat, langkah yang paling mudah adalah dengan mendengarkan informasi yang disampaikan pemerintah melalui radio pemerintah yang dikelola oleh pegawai pemerintahan. Radio ini dikenal dengan sebutan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD).
Hampir semua kabupaten dan kota di Jawa Barat memiliki RSPD. Namun, kemudian muncul persoalan dengan diundangkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Eksistensi RSPD terancam. Pasalnya, UU ini tidak mengakomodasi eksistensi radio (milik) pemerintah. Berdasarkan UU Penyiaran ini, lembaga penyiaran (radio atau televisi) terbagi menjadi empat jenis: lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, dan lembaga penyiaran berlangganan.
     Berdasarkan pengertiannya, radio publik adalah radio yang didirikan oleh negara yang pengelolaannya bertumpu pada anggaran negara. Untuk menjaga keterwakilan publik, struktur kelembagaan radio publik mengakomodasi dewan pengawas. Dewan pengawas adalah unsur publik yang memegang otoritas penuh dalam penyusunan kebijakan dan arah program sebuah radio. Dewan pengawas diwajibkan menjamin bahwa walaupun negara yang mendanai, bukan berarti radionya hanya berpihak pada kepentingan pemerintah an-sich. Radio ini harus mendudukkan diri di atas semua kepentingan stakeholders penyiaran. Perannya lebih difokuskan bagi,masalah Publik. Seiring waktu, timbul pertanyaan mendasar, bagaimana halnya dengan RSPD yang masih beroperasi hingga kini? Apabila merujuk pada ketentuan UU tersebut, statusnya menjadi tidak jelas. Sesuai ketentuan yang berlaku, RSPD seharusnya mengubah status kelembagaannya dengan menyesuaikan diri pada keempat jenis lembaga penyiaran yang diakomodasi UU No. 32/2002. Jenis lembaga penyiaran yang paling memungkinkan adalah menjadi radio publik.

PERUBAHAN LEMBAGA
Mengapa RSPD dianggap lebih dekat ke jenis radio publik? Jawabnya adalah karena RSPD mengklaim sebagai radio yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan publik secara luas akan informasi, hiburan, dan pendidikan.
Nah, yang sejalan dengan visi seperti ini adalah radio publik. Walaupun radio komunitas memiliki tujuan yang hampir mirip dengan radio publik, tetapi akan sulit bagi RSPD kalau memilih menjadi radio komunitas karena jangkauan siarannya sangat terbatas, hanya sejauh 2,5 kilometer udara. Berbeda halnya dengan radio publik yang diberikan jangkauan hingga 12 kilometer udara dari pusat kota bila radio itu ada di wilayah kabupaten atau kota.  Sementara jika mengubah kelembagaannya sebagai lembaga penyiaran swasta, tentu itu akan bertabrakan dengan visi RSPD karena radio swasta harus berorientasi profit. Demikian juga halnya jika berubah menjadi radio berlangganan.Untuk mengubah RSPD menjadi radio publik, yang harus dilakukan adalah,
pertama, pemda atas persetujuan DPRD setempat membentuk badan hukum sebagai dasar pendirian radio tersebut.
Kedua, segera menyiapkan radio publik menjadi sebuah badan otonom yang terpisah secara struktural dari pemerintahan daerah.
            Ketiga, menyiapkan calon dewan pengawas yang terdiri dari unsur-unsur di masyarakat.
Dewan pengawas ini yang nantinya akan memilih dewan direksi dan menetapkan kebijakan umum penyelenggaraan penyiaran di radio. Dewan pengawas ini dipilih oleh DPRD dan akan ditetapkan oleh bupati bila radio ini berada di kabupaten atau oleh wali kota bila berada di kota, atau gubernur bila berada di tingkat provinsi. Apabila terdapat kesulitan dalam memahami kelembagaan radio publik ini, pemda dapat melihat pada sistem kelembagaan yang ada di RRI. RRI saat ini telah berubah menjadi radio publik. Pengelolaannya dilakukan oleh dewan pengawas yang dipilih DPR RI dan dewan direksi yang dipilih oleh dewan pengawas.
Mengingat betapa pentingnya keberadaan radio publik dalam memenuhi kebutuhan semua lapisan masyarakat maka pemerintah pusat harus menyediakan alokasi frekuensi bagi radio jenis ini. Apalagi, pemerintah telah bertekad akan menjamin tumbuhnya radio publik di daerah. Komitmen ini tertuang dalam peraturan pemerintah No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.
    Namun sebagaimana dimafhum, upaya mendorong tumbuhnya radio publik di daerah akan terhambat karena umumnya frekuensi yang dialokasikan oleh pemerintah di daerah-daerah telah habis terpakai oleh radio swasta.

PASCA RADIO PUBLIK
        Pasca terbentuknya radio publik, pengelola radio publik di daerah harus segera membentuk kelompok-kelompok pendengar. Kelompok pendengar ini yang akan menjadi penyampai aspirasi dan harus didorong aktif menyalurkan aspirasinya terhadap keberadaan radio. Aspirasi yang disampaikan yang kemudian akan menentukan format dan program siaran yang akan dipancarluaskan oleh radio publik.
Sejatinya, radio publik harus menjadi sebuah ruang tempat berdialognya semua komponen yang ada di masyarakat. Misalnya, bila pemerintah daerah ingin mengeluarkan sebuah kebijakan menaikkan ongkos angkutan kota, radio bisa menyediakan ruang publik untuk berdialog bagi pemerintah dan kelompok masyarakat yang akan terkena dampak kebijakan tersebut.
            Dalam ruang itu, pemerintah dan masyarakat dapat berdebat secara terbuka perihal kebijakan yang akan terbit itu. Dengan demikian, kebijakan yang akan lahir itu dipahami dan tidak muncul di ruang hampa. Dalam masyarakat yang demokratis, penyediaan ruang publik yang bebas merupakan sebuah keniscayaan. Tersedianya ruang publik yang menjadi tempat pertemuan aneka gagasan yang dilontarkan anggota masyarakat akan membentuk masyarakat menjadi cerdas dan peduli terhadap ruang sosialnya. Bukankah demokrasi menjamin kesetaraan antar anggota masyarakat dalam mengemukakan pandangan?
            Bangsa yang besar adalah bangsa yang dididik dengan keterbukaan informasi, bukan dengan ketertutupan informasi. Pertanyaannya, maukah kita menjadi bangsa yang besar? Mari kita bertanya ke dasar hati kita masing-masing, dan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di butuhkan keterbukaan  dan memberi kesempatan sebesar – besarnya kepada pelaku industri penyiaran dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas. 

SANG PENCURI HATI

Bacaan: 2 Samuel 15:1-13
Bacaan Setahun: Imamat 26-27
Nats: Lalu datanglah seseorang mengabarkan kepada Daud, katanya: "Hati orang Israel telah condong kepada Absalom." (2 Samuel 15:13)


     Absalom mencuri hati orang Israel! Bagaimana Absalom memikat bangsa Israel untuk memihak kepadanya? Ia memberikan perlakuan khusus pada rakyat yang mengadukan kasus padanya. Perlakuan yang berbeda dari perlakuan raja yang dianggap tidak adil. Ini membuka kesempatan bagi Absalom untuk menghimpun massa dan kemudian berupaya merebut kekuasaan dari tangan Daud.
Kelicikan Absalom tidak berhenti di situ. Ia juga berusaha mengelabui Raja Daud dengan alasan membayar nazar. Ia mengutarakan niatnya kepada Daud, "Izinkanlah aku pergi supaya di Hebron aku bayar nazarku, yang telah kuikrarkan kepada Tuhan" (2 Sam. 15:7). Niat yang baik, bukan? Dan raja pun memandang baik tanpa mengetahui maksud jahat di balik niat itu. Untunglah kelicikan Absalom tercium oleh para pengikut Raja Daud sehingga rencana buruknya dapat dicegah dan digagalkan.
Bila ambisi tidak benar dan hati sudah gelap, segala cara akan dihalalkan untuk mencapai keinginan. Absalom bahkan berusaha mencuri hati Allah dengan alasan hendak beribadah kepada Tuhan (ay. 8). Kedengarannya sangat rohani, namun sesungguhnya ia hanya memperalat ibadah dan mencoba mengelabui Tuhan.
      Apa motivasi kita beribadah kepada Tuhan? Tidak sedikit orang berusaha tampak setia dalam beribadah untuk ?mencuri? hati Tuhan. Mereka berpikir dengan cara itu mereka bisa mengambil hati Tuhan dan akan menerima berkat-Nya. Kita semestinya setia karena mensyukuri kebaikan-Nya, bukan karena mengejar berkat-Nya.

Memprioritaskan yang paling utama..

Memprioritaskan yang utama

Baca: Lukas 10:38-42
Kepadatan aktivitas dan kesibukan kerja bisa merupakan penghalang untuk kita memiliki waktu bersekutu dengan Tuhan. Bahkan juga merupakan salah satu alasan bagi kemunduran rohani seseorang. Jam-jam doa dan perenungan firman Tuhan tergerus oleh padatnya jadwal harian yang kadang malah kehilangan makna dan tujuannya.
Marta mengalami hal yang demikian, ia menyibukkan dirinya dengan melayani Yesus yang singgah di rumahnya (38-39). Bahkan karena kesibukannya yang melelahkan ini, ia sempat protes pada Yesus karena saudaranya, Maria yang sama sekali tidak membantunya (39). Tuhan malah menilai tindakan Marta hanya menyusahkan diri sendiri.
Maria sama sekali tidak memperdulikan kesibukan Marta. Ia memilih untuk duduk dekat kaki Tuhan untuk mendengarkan pengajaran-Nya. Sekalipun Marta memprotesnya justru tindakan Maria dikomentari Yesus sebagai “memilih bagian yang terbaik, yang tidak akan diambil dari padanya”(42).
Hal apa yang dapat menjadi pelajaran bagi kita?
Pertama, kesibukan kita, apa pun jenisnya, termasuk kesibukan melayani Tuhan (40), dapat menjadi “pembunuh” waktu kebersamaan kita dengan Tuhan. Bukan berarti melayani Tuhan itu suatu yang buruk, namun jika itu menjadi penghambat hubungan kita dengan Tuhan maka merupakan hal yang membahayakan bagi kehidupan rohani kita. Jangan-jangan yang kita lakukan lebih melayani kebutuhan diri sendiri untuk eksis.
Kedua, duduk di kaki Tuhan dan mendengarkan perkataan-Nya harus menjadi prioritas hidup orang percaya. Karena ini merupakan hal yang utama, Tuhan adalah sumber kehidupan kita. Justru dari duduk mendengarkan Tuhan, kita dapat memiliki pelayanan yang diperbarui sesuai dengan kehendak Tuhan, dan bukan untuk motivasi lainnya.
Mari kita meneladani Maria yang memprioritaskan waktu untuk bersekutu dengan Tuhan.Baik dalam waktu teduh pribadi kita, ataupun dalam persekutuan dengan saudara seiman.